Pages

Saturday, September 5, 2015

Validasi Topologi Data Spasial

Share on :
Sumber gambar: webhelp.esri.com

Prinsip dasar dari pemetaan adalah ekstraksi informasi geospasial dasar yang ada dalam real world menjadi data vektor dua atau tiga dimensi. Data vektor tersebut memiliki tiga tipe yaitu titik, garis, dan area. Masing-masing tipe tersebut merepresentasikan berbagai kenampakan fitur, misalnya bangunan dapat berupa titik atau area, sungai dan jalan berupa garis, dan penutup lahan berupa area. Unsur-unsur spasial tersebut pada akhirnya disatukan agar dapat menjadi satu peta yang utuh. Oleh karena itu, hubungan antar obyek spasial tersebut harus diperhatikan.
Hubungan antar objek spasial berupa titik, garis, maupun area dari suatu unsur geografis dinamakan topologi. Topologi pada dasarnya memuat aturan-aturan yang harus dipenuhi agar kualitas data spasial yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Validasi topologi perlu dilakukan agar data spasial tersebut memenuhi kaidah pemetaan secara geometris sehingga tidak ditemui masalah ketika digunakan.
Aturan dalam topologi berbeda untuk masing-masing tipe data spasial. Karena unsur titik geometrinya paling sederhana maka aturan topologinya pun tidak banyak, cukup tidak ada duplikasi objek berbeda pada posisi yang sama (overlap). Unsur garis sudah mulai kompleks, diantaranya tidak overlap, tidak ada garis yang undershoot dan overshoot, tidak ada garis yang terputus di tengah-tengah, tidak berpotongan pada garis itu sendiri, tidak ada duplikasi pada garis itu sendiri, tidak ada beberapa objek yang direpresentasikan dalam satu record, dan untuk unsur tertentu (jalan, kontur, sungai) tidak ada garis berbeda yang berpotongan (intersect). Untuk unsur area umumnya aturan yang digunakan adalah tidak ada overlap dan tidak ada area kosong pada suatu poligon (gap).
Dalam pengolahan data spasial digital, validasi topologi dapat dilakukan dengan mudah di software ArcGIS. Aturan-aturan tersebut dalam ArcGIS dibahasakan sebagai berikut:
1.      Tidak ada duplikasi objek berbeda pada posisi sama = Must not overlap
2.      Ujung satu garis harus bersentuhan dengan garis lain sehingga tidak ada garis yang undershoot dan overshoot = Must not have dangles
3.      Tidak ada garis yang terputus di tengah-tengah = Must not have pseudo nodes
4.      Tidak ada perpotongan pada garis itu sendiri = Must not self-intersect
5.      Tidak ada duplikasi pada garis itu sendiri = Must not self-overlap
6.      Tidak ada area kosong pada suatu poligon = Must not have gaps
7.      Tidak ada beberapa objek yang direpresentasikan dalam satu record = Must be single part
8.      Tidak ada garis berbeda yang berpotongan = Must not intersect
Agar aturan-aturan tersebut terpenuhi, maka perbaikan harus dilakukan pada bagian yang ditemukan kesalahan. Misalkan, pada bagian yang overlap, maka salah satu data harus dikurangi (substract), pada data yang terputus di tengah-tengah harus digabung (merge), pada data yang intersect harus dibagi (split), pada data yang undershoot dan overshoot harus diperpanjang (extend), dipotong (trim) atau dikatupkan (snap), dan pada data yang beberapa objeknya direpresentasikan dalam satu record harus dipisahkan (explode). Jika kita menggunakan ArcGIS, perbaikan itu dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Artikel di bawah ini menjelaskan bagaimana melakukan validasi topologi di ArcGIS. Contoh yang diberikan dalam artikel ini hanya berupa validasi unsur garis (sungai) dengan satu aturan saja, yaitu must not have dangles. Jika menggunakan fitur dan aturan lain, cara yang dilakukan kurang lebih sama.
NB: artikel ini menggunakan referensi Juklak Supervisi Penyelarasan dan Integrasi Basisdata Seamless Rupabumi milik Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG

Melakukan ValidasiTopologi di ArcGIS

No comments:

Post a Comment

Please write your comment here